KPU Garut Temukan 83 Anggota Parpol Ganda

- 6 September 2022, 20:11 WIB
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri sebut sebanyak 83 anggota partai politik (Parpol) di Garut terdeteksi memilki keanggotaan ganda.
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri sebut sebanyak 83 anggota partai politik (Parpol) di Garut terdeteksi memilki keanggotaan ganda. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 83 anggota partai politik (Parpol) di Garut terdeteksi memilki keanggotaan ganda. Hal itu terungkap dari hasil verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut yang saat ini tengah melaksanakan klarifikasi Parpol.

Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, menyatakan saat ini pihaknya tengah melalukan verifikasi Parpol. Hal ini bagian dari tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang. 

Diungkapkan Junaidin, dari hasil verifikasi yang dilakukan, diketahui adanya 83 anggota parpol ganda. Mereka diketahui terdaftar di lebih dari satu Parpol sehingga KPU akan menindaklanjutinya dengan melalukan klarifikasi. 

Baca Juga: Hingga Agustus 2022 di Garut Terdapat 446 Kasus DBD, Enam Meninggal

"Tahapan verifikasi parpol tengah kami laksanakan. Hasilnya, kami menemukan ada 83 anggota Parpol ganda atau yang terdaftar lebih di satu Parpol," kata Junaidin, Selasa, 6 September 2022.

Disebutkannya, dengan didapatinya data 83 anggota Parpol ganda, pihakmya selanjutnya akan melakukan klarifikasi. Klarifikasi langsung dilalukan terhadap yang bersangkutan.

Selain orang bersangkutan, Junaidin menerangkan dalam tahapan klarifikasi pihaknya juga akan menghadirkan pengurus Parpol dimana orang tersebut terdaftar sebagai anggota. Orang tersebut kemudian akan diminta untuk memutuskan Parpol mana yang akan dipilihnya. 

Baca Juga: BNNK Garut Bangun Daya Tolak Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Junaidin menuturkan, sejumlah tahapan untuk persiapan pemilu 2024 saat ini telah dilaksanakan KPU Garut. Tahapan tersebut di antaranya kegiatan sosialisasi pemilu dan verifikasi data keanggotaan partai politik.

"Untuk kegiatan verifikasi keanggotaan partai politik sudah kita laksanakan sejak 4 September 2022. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan datanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak, termasuk data keanggotaannya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x