23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama yang Dibebaskan, dari Eks Menteri Hingga Mantan Kepala Daerah

- 7 September 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi. 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama Napi yang Dibebaskan
Ilustrasi. 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama Napi yang Dibebaskan /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi (koruptor) dibebaskan bersyarat secara bersamaan pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

DIkutip Kabar Priangan dan Antara, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, puluhan narapidana tersebut telah dibebaskan setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika.

Baca Juga: Kronologi Santri Gontor Meninggal, Begini Respons Pondok Pesantren!

Dari sejumlah nama yang dibebaskan tersebut, sebagian besar merupakan mantan Kepala Daerah, ada juga mantan menteri, pejabat negara, dan sisanya dari kalangan swasta.

Rika memberikan daftar nama-nama dari 23 Maling Uang Rakyat yang mendapat pembebasan bersyarat.

Berikut ini daftar nama lengkap 23 narapidana Maling Uang Rakyat yang bebas bersyarat secara bersamaan:

Baca Juga: RESMI! Tarif Ojol Naik Paling Lambat Tanggal 10 September 2022. Ingin Tahu Besarannya? Berikut Rinciannya

Lapas Kelas IIA Tangerang

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x