KABAR PRIANGAN - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi (koruptor) dibebaskan bersyarat secara bersamaan pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.
DIkutip Kabar Priangan dan Antara, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, puluhan narapidana tersebut telah dibebaskan setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika.
Baca Juga: Kronologi Santri Gontor Meninggal, Begini Respons Pondok Pesantren!
Dari sejumlah nama yang dibebaskan tersebut, sebagian besar merupakan mantan Kepala Daerah, ada juga mantan menteri, pejabat negara, dan sisanya dari kalangan swasta.
Rika memberikan daftar nama-nama dari 23 Maling Uang Rakyat yang mendapat pembebasan bersyarat.
Berikut ini daftar nama lengkap 23 narapidana Maling Uang Rakyat yang bebas bersyarat secara bersamaan:
Lapas Kelas IIA Tangerang