"Kita lihat prosesnya, apa akan mirip seperti saat dua tersangka sebelumnya berlangsung lama, ada apa?," ujarnya.
Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu panjang dan lama.
"Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya pada saat ada ketetapan dua tersangka?. Apakah pemeriksaan US yang saat itu sebagai saksi akan seperti pada sebelumnya hingga sampai subuh (dini hari)?," katanya.
Baca Juga: Bapenda Sumedang Adakan Sosialisasi Pajak untuk Menggali Potensi PAD
Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama yang menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear tidak ada masalah.
"Didalami dulu, dan membuka berkas lama, karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022," ucapnya.***