Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp3 miliar.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejari Sumedang Geledah Kantor Dinas PUTR, Puluhan Dokumen Diamankan
Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung oleh awak media, karena dinilai penanganan kasus tersebut berlarut-larut atau hampir dua tahun, Kajari menjawab, sebenarnya itu tak terlalu lama.
"Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final," ujarnya.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejari Sumedang Geledah Kantor Dinas PUTR, Puluhan Dokumen Diamankan
Sementara itu, penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penjamin yakni istrinya.
"Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah lama," ujarnya.
Setelah upaya penangguhan, kata dia, ia tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.
Baca Juga: Rekrutmen Panwascam di Sumedang Dibuka Pekan Depan