Kasus Perobohan Rumah di Garut Berbuntut Perang Pernyataan Kuasa Hukum

- 19 September 2022, 09:37 WIB
Pernyataan dari kuasa hukum AM alias terlapor perobohan rumah di Garut membantah jika kliennya yang telah merobohkan rumah Undang.
Pernyataan dari kuasa hukum AM alias terlapor perobohan rumah di Garut membantah jika kliennya yang telah merobohkan rumah Undang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus perobohan rumah Undang warga Garut yang diduga dilakukan rentenir hanya karena tak dapat membayar utang, terus bergulir. Perang pernyataan antara kuasa hukum dari kedua belah pihak pun kini mulai terjadi. 

Setelah sebelumnya ada pernyataan dari kuasa hukum Undang alias korban pelapor, kini muncul pernyataan dari pihak kuasa hukum AM alias terlapor. Dengan tegas kuasa hukum AM membantah jika kliennya yang telah merobohkan rumah Undang.

"Menurut pengakuan klien kami, bukan dirinya yang merobohkan rumah tersebut. Beliau tak pernah merobohkan atau menyuruh orang lain untuk merobohkan rumah tersebut," ucap kuasa hukum AM, Firman S Rohman.

Baca Juga: Aksi Perobohan Rumah di Garut oleh Rentenir Berbuntut Panjang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

Dikatakannya, rumah tersebut dirobohkan atas perintah dari kakak kandung Undang, Entoh. Hal ini dikarenakan Entoh sudah menjual lahan dan bangunan rumah tersebut kepada AM.

AM sendiri, tuturnya, awalnya tak mau membelinya karena melihat kondisi rumah semi permanen itu yang sudah kurang layak. Selain itu, lahan yang dalam sertifikat tertulis seluas 92 meter itu, saat diukur ulang ternyata hanya 80 meter.

Namun katanya, saat itu Entoh terus membujuk AM dengan alasan agar uangnya bisa dipakai untuk membayar utang isterinya Undang, Sutinah kepada AM.

Baca Juga: Setiap Satu Pekan Satu Nyawa di Garut Melayang, Hingga September 100 Orang Meninggal Akibat Ini

Hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan jual beli rumah yang disebut Entoh statusnya masih buntal waris atau untuk dibagikan kepada para ahli waris walaupun sertifikatnya sudah atas nama Undang.

Menurut Firman, rumah tersebut dibeli oleh AM seharga Rp20.500.000. Namun karena langsung dipotong untuk melunasi utang Sutinah kepada AM, maka kliennya hanya memberikan uang sebesar Rp5.500.000 kepada Entoh. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x