KABAR PRIANGAN-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Hari ini, Senin 17 Oktober 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk Senin 17 Oktober 2022
1.BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
2.Kings Shoping Center, Jl.Kepatihan, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa handsanitizer.
Untuk waktu pendaftaran layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.