KABAR PRIANGAN - Lima orang perwakilan Aksioma (Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa) Kota Banjar beraudiensi dengan Kepala Humas Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 19 September 2022.
Audiensi itu digelar saat massa Aksioma melakukan unjukrasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung untuk menuntut agar terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Banjar dihukum seadil-adilnya.
Lima perwakilan Aksioma Kota Banjar yang beraudiensi dengan Kepala Humas Pengadilan Tipikor Bandung adalah Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati, Ustadz Thohir (Sekjen), Elin Herlina, Jaelani, dan Eded.
Baca Juga: Massa Aksioma Kota Banjar Kembali Berunjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung. Ini Tuntutannya
Dalam pertemuan itu, Aksioma kembali menyuarakan aspirasinya agar pelaku korupsi di Kota Banjar diberi hukuman yang memenuhi rasa keadilan warga Kota Banjar.
Menurut Dimyati, putusan terhadap Rahmat Wardi sebagai pelaku korupsi yang hanya divonis dua tahun penjara, benar-benar tak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sementara dalam kasus lain, kata dia, ada salah seorang tenaga honorer di DPRD Kota Banjar yang tersandung kasus utang piutang sebesar Rp 170 juta, divonis empat tahun penjara.
Baca Juga: DIBUKA! Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024. Simak Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya