Kronologis Sengketa Lahan Alun-alun Kawalu dan Sekitarnya Versi Kuasa Hukum Ahli Waris

- 18 Oktober 2022, 23:17 WIB
Suasana di SMPN 12 Kota Tasikmalaya yang bersebelahan dengan Alun-alun Kawalu yang saat ini sedang digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.*
Suasana di SMPN 12 Kota Tasikmalaya yang bersebelahan dengan Alun-alun Kawalu yang saat ini sedang digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.* /google map/

KABAR PRIANGAN - Alun-alun Kawalu dan sejumlah lahan di sekitarnya kini dalam sengketa. Salah satu pihak mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang kini menjadi Alun-alun Kawalu tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan Alun-alun Kawalu tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Saat ini, sengketa lahan Alun-alun Kawalu Kota Tasikmalaya tersebut sudah memasuki persidangan dengan agenda mediasi.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Digugat Ahli Waris atas Sengketa Lahan Alun-alun Kawalu dan Sekitarnya

Berikut kronologi kepemilikan lahan Alun-alun Kawalu dan sekitarnya berdasarkan penjelasan dari pihak kuasa hukum ahli waris, Andi Ibnu Hadi.

Andi Ibnu Hadi menjelaskan kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 1 hektar tersebut yang kini diatasnya telah berdiri Alun-alun, bangunan kantor Koramil, Gedung PGRI dan SMPN 12 Kota Tasikmalaya.

Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah milik H. Juhari, orangtua dari para ahli waris yang saat ini mengajukan gugatan.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Iwan Bule dan Iwan Budianto Batal Diperiksa Polda Jatim Hari Ini, Ini Alasannya

Sekitar tahun 1934 atau 1936, kata dia, H. Juhari membeli lahan tersebut yang dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB).

“Beliau itu semasa mudanya menyenangi sepak bola. Jadi, tanah tersebut dijadikan lapangan sepakbota,” kata Andi.

Seiring dengan berjalannya waktu, kata dia, tanah lapang itu tak hanya digunakan untuk sepakbola saja, tetapi digunakan juga untuk kegiatan-kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Tiga Kasus Kelas Berat Hantam Polri, Kapolri: Saya Titipkan kepada Rekan-rekan Kembalikan Kepercayaan Publik

“Sampai akhirnya di sekitar tahun 1970-an, pihak kecamatan berniat untuk membeli lahan itu. Menurut pengakuan pihak keluarga, kala itu pihak kecamataan seolah-olah memaksa untuk membeli lahan itu,” kata dia.

Namun anehnya, lanjut Andi, walaupun pihak kecamatan seolah setengah memaksa untuk membeli lahan tersebut, tetapi tidak memberikan uang pengganti sepeser pun.

“Tak terima dengan perlakuan itu, H, Juhari sebagai pemilik lahan sempat menjadikan tanah lapang itu sebagai tanah garapan, dijadikan kebun,” kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Presiden FIFA, Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan, Dibangun Lagi Sesuai Standar FIFA

Namun beberapa waktu kemudian, kata dia, H. Juhari meninggal dunia dan seiring dengan berjalannya waktu, di atas tanah milik H. Juhari almarhum itu kemudian didirikan bangunan kantor Koramil dan lainnya.

Bahkan di tahun 1990, papar dia, tiba-tiba muncul Nomor Objek Pajak (NOP) yang memecah lahak milik H. Juhari tersebut menjadi empat bidang yang terdiri dari tanah lapang, bangunan koramil, SMPN 12 dan PGRI.

“Sejak itu, jejak kepemilikan atas nama H. Juhari pun akhirnya hilang,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Garut Segera Sahkan Perda Pelestarian Domba Garut

Ahli waris menggugat

Dia menceritakan, memasuki era reformasi, pihak ahli waris kemudian berusaha mengurus hak mereka atas lahan milik orangtuanya.

Pihak keluarga terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka melalui berbagai cara, termasuk mengadu ke DPRD.

“Dan setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut telah masuk dan tercatat dalam aset daerah,” paparnya.

Baca Juga: Belasan Daerah Rawan Bencana di Sumedang Dipasangi Alat Pengukur Curah Hujan

Namun ketika ada pemeriksaan setempat oleh hakim terhadap aset-aset desa dan kecamatan, kata dia, ternyata ada hal yang ganjil dalam pencatatan daftar aset di kecamatan.

“Di sana disebutkan bahwa tanah itu dibeli oleh kecamatan. Tetapi tak ada bukti-bukti jual belinya. Hanya tercatat saja di daftar aset, tanpa ada bukti kepemilikan yang sah,” katanya.

Akhirnya di tahun 2022, pihak keluarga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk meluruskan kepemilikan lahan yang saat ini dijadikan sebagai Alun-alun Kawalu, kantor Koramil, SMPN 12 dan PGRI.

Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya Jawa Barat yang Wajib Dinikmati Bersama Keluarga, Nomer 3 Sangat Favorit

“Tujuan keluarga mengajukan gugatan itu untuk meluruskan status kepemilikan atas aset tersebut. Dalam gugatan ini, pihak keluarga tetap mengedepankan aspek sosial, mengingat di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri fasilitas sosial, seperti bangunan sekolah dan kantor,” kata dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah