Kemudian, kata dia, setelah dilakukan uji laik fungsi akan dilakukan rapat pleno hasil uji laik fungsi tersebut.
Baca Juga: BPN Sumedang: Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Menyisakan 121 Bidang Tanah, Ini Rinciannya
"Setelah rapat pleno baru diketahui keputusan, dibuka atau tidaknya (ruas) seksi 2 dan 3," ucapnya.
Ia kembali menegaskan, selama ini Jalan Tol Cisumdawu ruas seksi 2 dan seksi 3 belum bisa dioperasikan karena salah satu syarat harus ada proses uji laik fungsi.
"Jadi harus ada uji dari sisi kelaikan jalan, dari sisi operasi bangunan kontruksi dan fasilitas pelengkap jalan seperti rambu, marka dan lain-lain," ujarnya.***