KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang, kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu 23 November 2022.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, menghadirkan saksi ahli konstruksi dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Jabar.
Dalam sidang, mengemuka terkait adanya perbedaan hitungan kerugian negara hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jabar dengan hasil pemeriksaan ahli konstruksi.
Baca Juga: KWT di Tanjungsari Sumedang Bersama TNI Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan
Ditanya majelis hakim, saksi ahli konstruksi Iskandar mengatakan dalam pengerjaan proyek tersebut terjadi total loss (kerugian keseluruhan). Menurut dia, itu berdasarkan hasil pemeriksaan setelah pekerjaan selesai.
"Kerugian negara sekitar 3,1 miliar dari total anggaran 5 miliar. Pemeriksaan rata-rata sama saja terkait panjang, lebar, tebal dan tinggi beton," ujarnya.
Menurutnya, total loss yang secara kualitas 95 persen tak memenuhi syarat. Pihaknya secara bersama BPK memeriksa dan menginvestigasi hingga menemukan ketidak sesuaian spesifikasi mutu beton.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Sukasari, Polres Sumedang Meninggal Dunia Karena Sakit
"Pemeriksaan sudah sesuai aturan yang dituangkan dalam spesifikasi Bina Marga," ucapnya seraya berucap menjadi saksi ahli konstruksi atas atas permintaan penyidik Kejari Sumedang.
Spesifikasinya sudah ditetapkan, kata dia, diantaranya terkait panjang, lebar serta ketebalan termasuk kualitas.