Ada Perbedaan Hitungan Kerugian Negara Versi BPK Jabar dengan Ahli Konstruksi

- 23 November 2022, 19:44 WIB
Tampak Jalan Keboncau-Kudawangi Kecamatan Ujungjaya Sumedang yang dalam pembangunannya terindikasi ada dugaan korupsi.
Tampak Jalan Keboncau-Kudawangi Kecamatan Ujungjaya Sumedang yang dalam pembangunannya terindikasi ada dugaan korupsi. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN  - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang, kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu 23 November 2022.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, menghadirkan saksi ahli konstruksi dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Jabar.

Dalam sidang, mengemuka terkait adanya perbedaan hitungan kerugian negara hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jabar dengan hasil pemeriksaan ahli konstruksi.

Baca Juga: KWT di Tanjungsari Sumedang Bersama TNI Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

Ditanya majelis hakim, saksi ahli konstruksi  Iskandar mengatakan dalam pengerjaan proyek tersebut terjadi total loss (kerugian keseluruhan). Menurut dia, itu berdasarkan hasil pemeriksaan setelah pekerjaan selesai.

"Kerugian negara sekitar 3,1 miliar dari total anggaran 5 miliar. Pemeriksaan rata-rata sama saja terkait panjang, lebar, tebal dan tinggi beton," ujarnya.

Menurutnya, total loss yang secara kualitas 95 persen tak memenuhi syarat. Pihaknya secara bersama BPK memeriksa dan menginvestigasi hingga menemukan ketidak sesuaian spesifikasi mutu beton.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Sukasari, Polres Sumedang Meninggal Dunia Karena Sakit

"Pemeriksaan sudah sesuai aturan yang dituangkan dalam spesifikasi Bina Marga,"  ucapnya seraya berucap menjadi  saksi ahli konstruksi atas atas  permintaan penyidik Kejari Sumedang.

Spesifikasinya sudah ditetapkan, kata dia, diantaranya terkait panjang, lebar serta ketebalan termasuk kualitas. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x