"Kami memeperoleh angka kerugian negara itu, atas dasar perhitungan dari ahli konstruksi," ujarnya.
Kemudian, terdakwa Asep Darajat hanya menyanggah terkait apakah sudah dihitung soal penyusutan dan lain-lainnya?. Karena, kata dia, hal itu fleksibel dan selalu ada perubahan.
Diakhir persidangan, hakim bertanya kepada ahli konstruksi terkait kondisi jalan tersebut setelah dibeton?.
Baca Juga: Polres Sumedang Kirim Tim Trauma Healing Bantu korban Gempa Bumi Cianjur
Saksi ahli konstruksi mengatakan jika jalan tersebut kini sudah bisa dilalui atau dimanfaatkan, juga bisa dilintasi truk beban dibawah 10 ton.
Terlihat, hakim tersenyum sembari menutup sidang seraya berucap sidang akan dilanjutkan minggu depan.***