Ada Perbedaan Hitungan Kerugian Negara Versi BPK Jabar dengan Ahli Konstruksi

- 23 November 2022, 19:44 WIB
Tampak Jalan Keboncau-Kudawangi Kecamatan Ujungjaya Sumedang yang dalam pembangunannya terindikasi ada dugaan korupsi.
Tampak Jalan Keboncau-Kudawangi Kecamatan Ujungjaya Sumedang yang dalam pembangunannya terindikasi ada dugaan korupsi. /kabar-priangan.com/DOK/

"Menurut saya, setelah melakukan pemeriksaan ada kekurangan volume di aspal dan beton termasuk ada kekurangan kualitas di kontruksi beton," ujarnya.

Baca Juga: Geger! Seorang Ibu Tiba-tiba Melahirkan di Toilet Umum Pasar Sandang Sumedang

Disinggung hakim terkait apakah saksi tahu soal pengembalian kerugian negara sekitar Rp900 juta sesuai pemeriksaan awal oleh BPK?, Iskandar pun mengaku tahu.

Kemudian, salah seorang penasihat hukum mempertanyakan soal ketimpangan nilai temuan kerugian negara tersebut. Kristian selaku saksi ahli dari BPK menjawab, bahwa penentu kerugian negara itu berdasarkan laporan ahli konstruksi.

"Kerugian negara tersebut, atas proses kegiatan atau tahapan, maka timbulah kerugian negara atau sekitar Rp3.1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Cafe di Sumedang yang Hits dan Populer, Suasananya Instagramable Banget!

Dikatakan, setiap melakukan pemeriksaan pihaknya selalu didampingi penyidik Kejari Sumedang. 

Menurut dia, penyimpangan ada dimulai dari jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan pekerjaan. Lebih lanjut Kristian mengatakan, jika laporan konsultan pengawas tak layak diterima. 

Karena dalam pelaksanaannya, konsultan pengawas belum menguji mutu juga tak membuat laporan harian.

Baca Juga: Wisata Kebun Durian di Sumedang, Tempat Santai Nikmati Kawasan Hutan

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah