"Tersangka EY dijerat Perda Kota Banjar Nomor 4 tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minum Beralkohol. Perkara ini masuk ketegori tindak pidana ringan, tersangka EY tidak dilakukan penahanan sampai proses persidangan nanti," ucap Nandi.
Dijelaskan dia, saat penggeledahan rumah, tersangka EY sempat membantah kepemilikan miras tersebut. "Miras itu dititipkan di rumah tetangga EY sebagai upaya menghindari pengejaran polisi," ucapnya.
Baca Juga: Geger! Seorang Ibu Tiba-tiba Melahirkan di Toilet Umum Pasar Sandang Sumedang
Ketua RT setempat, Ade Abdurahman, mengaku kaget dan merasa kecolongan informasi atas terungkapnya keberadaan ratusan botol miras di wilayahnya itu. "Saya sudah mewanti-wanti kepada masyarakat agar jangan ada kemaksiatan dan perdagangan miras di lingkungan. Dengan terungkap kasus ini, saya merasa kecolongan juga," ucapnya.
Ade mengatakan, perempuan berinisial EY tersebut membuka praktik bidan, terlihat ada plang bertuliskan Bidan di sekitar rumahnya. Kendati terpasang plang Bidan, pasien yang datang selama ini terlihat hanya sedikit.
"EY ini pendatang, baru tiga tahunan ada lingkungan RT kami sampai sekarang ini. Informasinya EY, merupakan warga pindahan dari Majalengka," ucapnya.
Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Desa Sukasetia Ciamis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H. Andi Bastian, menyebutkan oknum bidan yang diduga pemilik miras itu berstatus bidan non PNS. "Statusnya Bidan Praktik Swasta (BPS) non PNS," ucapnya. *