Viral Ratusan Botol Miras Diduga Milik Bu Bidan Disita Polisi Banjar, Diperoleh dari Bandar di Ciamis

- 23 November 2022, 21:20 WIB
Polisi menggeledah dan menyita barang bukti miras yang diduga milik bidan EY, wilayah Situbentang, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Rabu 23 November 2022.*
Polisi menggeledah dan menyita barang bukti miras yang diduga milik bidan EY, wilayah Situbentang, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Rabu 23 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/D Iwan

KABAR PRIANGAN - Ratusan botol minum keras (miras) memabukkan yang diduga milik seorang oknum bidan EY (43) warga Situbentang, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, disita Satuan Narkoba Polres Banjar, Rabu 23 November 2022.

Terungkapnya dugaan penyimpanan dan perdagangan barang haram tersebut, menghebohkan masyarakat Banjar dan sekitarnya seiring video penggeledahan miras itu viral di media sosial.

Apalagi setelah banyak polisi berdatangan ke rumah yang memiliki plang praktik bidan di wilayah tersebut, dan mengeluarkan botol-botol miras tersebut.

Baca Juga: Dianiaya dan Diancam Dengan Pistol, Warga Garut Laporkan Oknum Polisi Yang Mengaku Ajudan Wagub

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Narkoba AKP Kusyata dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan,

terungkapnya penyimpanan dan perdagangan miras tersebut setelah dilaporkan masyarakat sekitar yang resah atas dampak peredaran miras tersebut akhir-akhir ini.

"Dari tempat penyimpanan miras milik EY itu, terkumpul 222 botol miras berbagai merk dengan rincian, 91 botol anggur gingseng, 48 botol arak, 47 botol kilin dan 36 botol bir," ucap Nandi.

Baca Juga: Update Korban Gempa M5,6 di Cianjur Hari Ini: Total Meninggal Dunia 271 Jiwa, 1 Orang Anak Ditemukan Selamat

Berdasarkan keterangan tersangka tindak pidana ringan, EY, miras beralkohol itu diperoleh dari bandar yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ciamis untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Tersangka EY dijerat Perda Kota Banjar Nomor 4 tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minum Beralkohol. Perkara ini masuk ketegori tindak pidana ringan, tersangka EY tidak dilakukan penahanan sampai proses persidangan nanti," ucap Nandi.

Dijelaskan dia, saat penggeledahan rumah, tersangka EY sempat membantah kepemilikan miras tersebut. "Miras itu dititipkan di rumah tetangga EY sebagai upaya menghindari pengejaran polisi," ucapnya.

Baca Juga: Geger! Seorang Ibu Tiba-tiba Melahirkan di Toilet Umum Pasar Sandang Sumedang

Ketua RT setempat, Ade Abdurahman, mengaku kaget dan merasa kecolongan informasi atas terungkapnya keberadaan ratusan botol miras di wilayahnya itu. "Saya sudah mewanti-wanti kepada masyarakat agar jangan ada kemaksiatan dan perdagangan miras di lingkungan. Dengan terungkap kasus ini, saya merasa kecolongan juga," ucapnya.

Ade mengatakan, perempuan berinisial EY tersebut membuka praktik bidan, terlihat ada plang bertuliskan Bidan di sekitar rumahnya. Kendati terpasang plang Bidan, pasien yang datang selama ini terlihat hanya sedikit.

"EY ini pendatang, baru tiga tahunan ada lingkungan RT kami sampai sekarang ini. Informasinya EY, merupakan warga pindahan dari Majalengka," ucapnya.

Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Desa Sukasetia Ciamis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H. Andi Bastian, menyebutkan oknum bidan yang diduga pemilik miras itu berstatus bidan non PNS. "Statusnya Bidan Praktik Swasta (BPS) non PNS," ucapnya. *

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x