BPN Sumedang Gulirkan Program  PTSL Berbasis Partisipatif Masyarakat

- 29 November 2022, 18:53 WIB
Kantor Pertanahan Sumedang sedang melaksanakan program PTSL PM, dengan melibatkan Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan).
Kantor Pertanahan Sumedang sedang melaksanakan program PTSL PM, dengan melibatkan Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan). /kabar-priangan.com/DOK/

Menurutnya, PTSL PM tersebut dibiayai negara atau biaya yang ditanggung pemerintah yakni penyuluhan, pengumpulan data (Alas Hak) pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan sertifikat dan supervisi serta pelaporan.

Baca Juga: Kontribusi PAD Terhadap APBD Sumedang Terbilang Masih Sangat Kecil

"Sementara yang harus disiapkan masyarakat yakni pasang patok tanda batas tanah, siapkan data yuridis, siapkan materai untuk surat pernyataan penguasaan fisik, surat pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan jadi sebelum mengukur patoknya sudah jelas sehingga sudah tidak ada lagi permasalahan termasuk dokumennya sesuai dengan batas yang ditunjukan oleh warga," katanya.

Apabila terjadi permasalahan, kata Hasan,  masyarakat bisa langsung menghubungi SMS ke 1708 (terhubung dengan aplikasi SP4N LAPOR!), hotline Whatsapp Kantah Kabupaten Sumedang 0812 2267 7448 dan bisa menghubungi Tim Puldatan di kantor desa.

"Aduan ini berlaku untuk permasalahan batas dan atau kepemilikan tanah dalam program PTSL," ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x