BPN Garut Ajak Masyarakat Buat Sertifikat Melalui Program PTSL

- 31 Agustus 2022, 16:54 WIB
Pimpinan Cabang Nadlatul Ulama (PC NU) dengan BPN/ATR Garut melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) di Kantor PCNU Garut.
Pimpinan Cabang Nadlatul Ulama (PC NU) dengan BPN/ATR Garut melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) di Kantor PCNU Garut. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Jumlah kepemilikan tanah dan bangunan di Garut yang bersertifikat masih minim. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk membuat sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Demikian disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Garut Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M disela kegiatan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) antara Pimpinan Cabang Nadlatul Ulama (PC NU) dengan BPN/ATR Garut di Kantor PC NU Garut, Jalan Suherman Selasa, 30 Agustus 2022.

Nurus Sholichin menyebutkan, saat ini jumlah tanah yang sudah bersertifikat yang dimiliki PCNU Garut masih minim. Akan tetapi, bukan hanya milik PCNU saja melainkan milik masyarakat pun masih banyak yang belum bersertifikat.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Polisi Pasang Bronjong di Pinggiran Tanjakan Panganten Garut

Menurut Nurus Sholichin, ada tiga poin dalam penandatangan MoU dengan PCNU Garut ini, yaitu, pendaftaran tanah, sertifikat, baik sertifikat wakaf maupun sertifikat badan hukum di PCNU Garut, kemudian untuk memberikan edukasi atau sosialisasi tentang persyaratan pembuatan sertifikat tanah, dan untuk penyelesaian sengketa dan masalah-masalah pertanahan.

“Jadi nanti semua berkas berkas yang menyiapkan dari PCNU, BPN membantu dalam hal pensertifikatan. Kami menargetkan tahun 2025 itu, Tanah di Garut sudah tersertifikasi semua, tinggal menunggu jadwal,” ujarnya.

Sementara itu, Rois Syuriah PC NU Kabupaten Garut KH Rd. Amin Muhyiddin Maolani menuturkan, penandatangan nota kesepakatan ini menindaklanjuti MoU antara PBNU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani pada 9 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Terjadi Gelombang Tinggi, Kawasan Pantai Sayang Heulang Garut Ditutup Sementara

"Memang benar saat ini masih banyak aset wakaf tanah milik kami yang belum bersertifikasi, sehingga dengan kerja sama ini bisa lebih tertib administrasi,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, agar seluruh warga NU terutama pengurus, mulai tingkat cabang hingga tingkat ranting dapat memanfaatkan kesempatan kerjasama ini.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x