Seolah tak mau kalah, korban lainnya pun berteriak dengan lantang.
Baca Juga: Tolak Diarak Keliling Kota, Juara Koplo Superstar Asal Garut Milih Konser Amal
"Kop siah Resti, maneh dipenjara, salaki maneh kawin deui ka awewe lain. Medok siah bongana nipu aing, eta babalesna," katanya.
Tak hanya itu, para korban juga sempat "menyerbu" kuasa hukum dari tersangka yang juga hadir saat itu. Mereka mempertanyakan apakah saat ini tersangka masih punya aset yang bisa dijual untuk mengganti uang mereka.
"Tadi para korban sempat mendatangi saya untuk menanyakan sejauhmana pertanggungjawabannya atas uang mereka yang sudah digelapkan klien saya. Mereka juga sempat menanyakan apakah saat ini tersangka masih mempunyai aset?," ujar Rega Gunawan, kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Bhakti Karya Praja IPDN di Garut Berakhir, Ditutup Sekda Nurdin Yana
Disebutkannya, berdasarkan pengakuan tersangka, saat ini ia sudah tak memiliki aset berharga. Rumah, mobil, serta barang-barang lainnya yang sempat dibeli tersangka kini sudah tidak ada karena sudah digunakan untuk membayar kepada sejumlah korban.
Rega mengungkapkan, kliennya juga menyangkal kalau uang yang telah diambilnya dari para korban arisan bodong tidak mencapai Rp4,4 miliar sebagaimana yang diungkapkan saat ekspos. Berdasarkan hitungannya, total uang milik nasabah arisan bodong yang telah diambilnya hanya berjumlah sekitar Rp3,4 miliar.
Dengan demikian, tuturnya, ada selisih sekitar Rp1 miliar dari apa yang diungkapkan polisi saat ekspos di hadapan media dengan yang diterima tersangka. Selain itu, tersangka pun mengaku tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang menjeratnya ini, termasuk sang suami.
Baca Juga: Sejumlah Petani di Garut Terancam Dihukum Diatas 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya