Puluhan Emak-emak Korban Arisan Bodong Geruduk Pelaku di Polres Garut

- 2 Desember 2022, 19:50 WIB
Puluhan emak-emak korban arisan bodong berkerumun di depan ruang Unit Tipidter Polres Garut. Mereka sempat meminta untuk diperbolehkan untuk menemui RS, tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dengan jumlah korban ratusan serta kerugian materi mencapai Rp4,4 miliar lebih.
Puluhan emak-emak korban arisan bodong berkerumun di depan ruang Unit Tipidter Polres Garut. Mereka sempat meminta untuk diperbolehkan untuk menemui RS, tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dengan jumlah korban ratusan serta kerugian materi mencapai Rp4,4 miliar lebih. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi menyampaikan pihaknya melakukan penanganan terhadap kasus arisan bodong ini sejak September 2022. Hal ini berawal dari laporan sejumlah korban yang mengaku telah ditipu oleh seseorang berinisial RS sebagai bos arisan online. 

Pihaknya pun dikatakan Deni, langsung melakukan penyelidikan yang hasilnya ditemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan RS. Setelah sempat menjalani pemeriksaan, RS pun pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, total korban dari perbuatan tersangka RS ini ada 125 orang yang didominasi kaum ibu. Sedangkan total kerugian materinya mencapai Rp4,4 miliar lebih", ujar Deni. 

Baca Juga: Garut Festival 2022 Direncanakan Dibuka oleh Mendagri, Catat Waktunya

Diungkapkannya, kerugian yang dialami para korban berpariatif mulai dari yang terkecil Rp15 juta hingga yang terbesar mencapai Rp400 juta. Aksi penipuan dengan modus arisan online ini sudah dilakukan tersangka sejak April 2022 lalu dengan nama "Arisan Ceu Titiw. 

Deni menyampaikan, untuk menarik minat paran korbannya, tersangka mengiming-imingi dengan keuntungan besar yang akan didapatkan para korban. Dicontohkan, ketika nasabah memasang uang Rp5 juta, maka ia akan mendapatkannya Rp8 juta.

Menurut Deni, pada awalnya arisan ini sempat berjalan lancar. Namun sekitar pertengahan 2022, pembayaran yang dilakukan tersangka kepada para korban mandek. 

Baca Juga: Di Garut Warga Terpapar Covid-19 Terus Bertambah

"Para korban sudah berulangkali menanyakannya dan menagihnya kepada tersangka. Namun tersangka selalu berkilah dan mberikan janji-janji palsu sehingga akhirnya para korban kesal dan melaporkannya ke Polres Garut," kata Deni. 

Lebih jauh Deni menjelaskan, tersangka RS ditangkap di kawasan kabupaten Majalengka beberapa hari yang lalu. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penggelapan, Jo pasal 372 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah