Polres Garut Tangkap Mahasiswa PTS Ternama Karena Jadi Pengedar Narkoba

- 5 Desember 2022, 16:47 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan oleh empat tersangka pengedar yang belum lama ini berhasil diamankan polisi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan oleh empat tersangka pengedar yang belum lama ini berhasil diamankan polisi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Menurut Wirdhanto, NFF juga diketahui memiliki jaringan sendiri. Oleh karenanya, pihak kepolisian saat ingin terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan dari tersangka NFF. 

Baca Juga: Diguncang Gempa yang Berpusat di Garut, Atap Rumah Jompo di Cihideung Kota Tasikmalaya Ambruk

Selain NFF, tutur Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba lainnya. Penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan dalammkurun waktu dua pekan terakhir. 

Adapun tiga tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap selain NFF, imbuh Wirdhanto, masing-masing berinisial AM, HW (34), dan RA (30). Tersangka AM, ternyata seorang residivis dalam kasus pembunuhan dan juga penganiayaan yang dilakukannya tahun 2009 dan 2014 lalu. 

"Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan di wilayah Kecamatan Leles. Sementara itu tersangka HW dan RA ditangkap di wilayah Kecamatan Limbangan," ucap Wirdhanto. 

Baca Juga: Bupati Garut Tegaskan Tak ada Kerusakan Berat Pascagempa, Video yang Beredar Hoaks

Masih menurut Wirdhanto, tersangka AM diketahui juga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan tersangka HW dan RA menjadi pengedar obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter dengan sasaran masyarakat ekonomi menengah ke bawah seperti tukang ojeg dan tukang parkir.

Lebih jauh diterangkan Wirdhanto, dari tangan tersangka HW dan RA, petugas berhasil menyita 2 ribu butir lebih obat-obatan terlarang. Para tersangka terancam hukuman berbeda dimana untuk pengedar sabu yakni NFF dan AM terancam hukuman 20 tahun penjara sedangkan HW dan RA terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah