Pilkada 2024 Mulai Menghangat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Para ASN Agar Netral

- 6 Desember 2022, 21:23 WIB
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah poster berisi dukungan pencalonan bakal calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 terhadap salah seorang warga yang statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).*
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah poster berisi dukungan pencalonan bakal calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 terhadap salah seorang warga yang statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah poster berisi dukungan pencalonan Bakal Calon Bupati Tasikmalaya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terhadap salah seorang warga yang statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, ASN tersebut merupakan KH Atam Rustam, kepala salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kecamatan Sukarame yang berdinas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya.

Poster tersebut ditemukan beredar di sejumlah jalan utama di beberapa kecamatan. Selain berisi narasi dukungan pada Prabowo Subianto sebagai bakal calon Presiden RI pada ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dalam poster itu juga ditampilkan dukungan kepada sosok KH Atam Rustam sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya 2024.

Baca Juga: Panik Dikira Gempa Ternyata Tergerus Sungai Citanduy, Tembok Rumah Warga di Karangresik Tasikmalaya Roboh

"Kami menemukan sejumlah poster dukungan terhadap ASN sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, Selasa 6 Desember 2022.

"Walau belum memasuki tahapan masa pendaftaran, namun kami tetap lakukan upaya pencegahan dengan bersurat pada Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya karena ASN tersebut berada di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya menambahkan.

Menurut Dodi, pihak Bawaslu berdasar pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN yang masih berstatus aktif dilarang melakukan politik praktis. ASN pun harus menjaga netralitas tidak mendukung calon kepala daerah atau mencalonkan diri.

Baca Juga: Harga Hasil Pertanian Termasuk Kapolaga di Banjaranyar Ciamis Terjun Bebas, Jalan Rusak Salah Satu Penyebabnya

"Disana disebut ASN dilarang melaksanakan kegiatan politik praktis. ASN harus menjaga netralitasnya tidak mendukung calon kepala daerah, dilarang mendekati partai politik dalam upaya pencalonannya. Dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, termasuk ASN dilarang memasang poster atau spanduk berisi pencalonanya," ucap Dodi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman, mengaku pihaknya telah melakukan upaya terkait laporan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini. Menurutnya, ASN yang bersangkutan sudah dilakukan konfirmasi hingga pemberian peringatan lisan. Pihaknya pun telah bertemu langsung dengan ASN tersebut.

"Kemenag Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi anggota dewan, calon gubernur atau calon bupati dan walikota, maka ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ujar Dudu Rohman di kantornya.

Baca Juga: Pengacara Rohimah ART Asal Garut, Minta Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Dipercepat

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, KH Atam Rustam mengaku dirinya tidak memiliki inisiatif untuk memasang poster pencalonan sebagai calon Bupati Tasikmalaya. 

Menurutnya, pemasangan poster tersebut justru di luar kewenangan dan sepengetahuannya. Hal itu diprediksi dilakukan oleh para relawan dan simpatisan sosok Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

"Pertama saya sampaikan terima kasih kepada masyarakat atau relawan yang memberikan dukungan dengan pemasangan poster ini. Bukan kami tidak menghargai upaya relawan, tapi ini tidak boleh karena saya masih ASN," ucapnya.

Baca Juga: Sebanyak 2.069 Calon PPK KPU Garut Ikuti Seleksi CAT

Atam berharap poster yang memasang foto pencalonan dirinya bisa dicopot secepatnya. Ia menilai, jika memang sudah ditakdirkan jadi pemimpin atau Bupati Tasikmalaya, maka tanpa banner atau poster pun bisa saja jadi bila telah menjadi ketentuan Allah SWT.

"Kedua saya secara pribadi tidak berinisiatif memasang spanduk atau poster pencalonan menjadi Bupati," tambah Atam.

Atam pun mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya yang sudah sigap mengingatkan dirinya terkait netralitas ASN dalam pemilu. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi dirinya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x