Kades dan Anak Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan Warga di Jatinunggal Sumedang

- 7 Desember 2022, 18:14 WIB
Kasie Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyatakan pihak Polres Sumedang telah menetapkan dua tersangka, Kades dan anaknya atas kasus penganiayaan warga di Jatinunggal .
Kasie Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyatakan pihak Polres Sumedang telah menetapkan dua tersangka, Kades dan anaknya atas kasus penganiayaan warga di Jatinunggal . /kabar-priangan.com/DOK/

Iding menceritakan, pada Senin menjelang siang, Kades Usep kedatangan dua warga, yakni Harnoko alias Deden dan Agus.Keduanya diterima oleh Kades di ruangannya.

Baca Juga: Kades Asal Jatinunggal Sumedang Diperiksa Polisi Buntut Keributan di Kantor Desa

Iding mengaku tidak tahu apa maksud dua orang warga menemui Kades. Namun pada saat Harnoko dan Agus berada di dalam ruangan Kades, anak Kades yang bernama G masuk keruangan tersebut dengan berkata-kata kasar.

"Saat itu juga Pak Kuwu langsung menyuruh anaknya keluar ruangan," ujar Iding.

Sepengetahuannya di dalam ruangan Kades tidak terjadi apa-apa. Namun saat Harnoko dan Agus keluar dari ruangan Kades, tepatnya di halaman kantor, terjadi keributan antara G dengan Harnoko.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

"Sehingga terjadi pemukulan oleh G kepada Harnoko. Saat itu perangkat desa termasuk Pak Kuwu sempat melerai keributan tersebut," ujarnya.

Kata dia, atas kejadian tersebut, Harnoko mengalami luka-luka di bagian wajah dan menjalani periksaan medis di Puskesmas. Bahkan sampai dirujuk ke RSUD Sumedang.

Belakang tersiar kabar bahwa Kades Usep terlibat dalam kasus pemukulan tersebut. Namun Iding mengaku tidak melihat kejadian pemukulan yang diduga dilakukan oleh Kades.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x