"Perbuatan itu dilakukan tersangka NF saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti Kepala Unit yang saat itu sedang dinas luar. Tersangka pun memanfaatkan kewenangannya sebagai pimpinan sementara di bank tempatnya bekerja untuk mengambil uang milik nasabah demi keperluan pribadinya,"ucapnya.
Baca Juga: Ini Profil Desa Maroko di Garut yang Viral Usai Tim Maroko Berjaya di Piala Dunia 2022 Qatar
Dari nilai kerugian uang negara sebesar Rp1 miliar, imbuh Neva, tersangka sudah melakukan pengembalian tapi hanya Rp100 juta. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, pada akhirnya Kejaksaan menetapkan NF menjadi tersangka dalam kasus Tipikor.
Menurut Neva, tersangka NF telah melanggar Undang-undang Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta.***