"Total kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka K ini menurut hasil pemeriksaan Inspektorat mencapai Rp493 jutaan. Tersangka juga sama sekali belum mengembalikan kerugian uang negara," katanya.
Baca Juga: Warga Tangkap Biawak Beringas yang Masuk Perumahan di Garut dengan Tangan Kosong
Neva menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, K terlabih dahulu menjalani pemeriksaan intensif. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, K pun selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut sambil menunggu proses persidangan.
Menurut Neva, atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta.
Berdasarkan pantauan, K menjalani pemeriksaan sejak Senin siang hingga sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, K terlihat digiring ke luar dari ruang Seksi Pidana Khusus dengan menggunakan rompi pink yang bertuliskan Tahanan Kejari Garut.
Baca Juga: SSB Pamong Praja Garut Wakili Indonesia di Even Sepak Bola U-10 Dunia di Bali
Sesampainya di loby, K sempat dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers bersama sejumlah awak media. Setelah itu, tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut.***