Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Cibalong Garut Ditetapkan jadi Tersangka

- 12 Desember 2022, 20:58 WIB
Kejari Garut menetapkan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cibalong berinisial K dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp493 juta.
Kejari Garut menetapkan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cibalong berinisial K dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp493 juta. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Total kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka K ini menurut hasil pemeriksaan Inspektorat mencapai Rp493 jutaan. Tersangka juga sama sekali belum mengembalikan kerugian uang negara," katanya.

Baca Juga: Warga Tangkap Biawak Beringas yang Masuk Perumahan di Garut dengan Tangan Kosong

Neva menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, K terlabih dahulu menjalani pemeriksaan intensif. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, K pun selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut sambil menunggu proses persidangan. 

Menurut Neva, atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta. 

Berdasarkan pantauan, K menjalani pemeriksaan sejak Senin siang hingga sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, K terlihat digiring ke luar dari ruang Seksi Pidana Khusus dengan menggunakan rompi pink yang bertuliskan Tahanan Kejari Garut. 

Baca Juga: SSB Pamong Praja Garut Wakili Indonesia di Even Sepak Bola U-10 Dunia di Bali

Sesampainya di loby, K sempat dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers bersama sejumlah awak media. Setelah itu, tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah