Kasus Dugaan Pemotongan Bantuan PIP SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya, Kejari Maraton Periksa Ratusan Saksi

- 13 Desember 2022, 21:15 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah.*
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah.* /kabar-priangan.com/Aris MF

"Sampai saat ini kami terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang ada untuk mengembangkan proses penyidikan tersebut oleh tim penyidikik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya," tutur Hasbullah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pemotongan dana PIP ini terjadi tahun 2020. Saat itu karena masih pandemi Covid-19, pengambilan dana bantuan PIP siswa dikuasakan kepada pihak sekolah. Hal ini agar tidak terjadi kerumunan orang saat pencairan bantuan di bank.

Baca Juga: Jalani Persidangan, 7 Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Bandung

Tetapi dalam praktiknya, nilai bantuan yang diterima para siswa lebih kecil dari nilai yang seharusnya mereka terima. Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menemukan indikasi  pemotongan dana PIP itu antara 10 hingga 20 persen dari nilai bantuan.

Dari dana PIP yang besaran setiap siswa seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 tergantung jenjang kelas siswa, ternyata nilainya dipotong hingga 20 persen per siswa.

Dugaan awal waktu itu terjadi di 200-an sekolah yakni SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya, namun ternyata mengembang hingga mencapai 300-an lebih sekolah. Nilai kerugian negara akibat kasus dugaan penyunataan dana PIP tersebut, bisa ditaksir mencapai miliaran rupiah.*




Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah