Kasus Dugaan Pemotongan Bantuan PIP SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya, Kejari Maraton Periksa Ratusan Saksi

- 13 Desember 2022, 21:15 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah.*
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah.* /kabar-priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memastikan pihaknya kini terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap sekolah-sekolah yakni SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan hingga Selasa 13 Desember 2022 tercatat jumlah sekolah yang disinyalir terjadi pemotongan dana PIP tersebut bertambah dari 200-an lebih kini telah menjadi 300-an lebih sekolah. Pihak-pihak sekolah itu pun sebagian besar telah dimintai keterangannya oleh kejaksaan sebagai saksi.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, mengatakan, sampai saat ini penanganan kasus dana PIP tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya sudah masuk dalam proses penyidikan dan pihaknya sudah memeriksa banyak saksi.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyiksaan hingga 5 Monyet Mati di Tasikmalaya Dituntut 4 Tahun Penjara, Warga: Terlalu Ringan!

Selain bertambahnya jumlah sekolah yang mengalami pemotongan bantuan, jumlah saksi yang diperiksa juga sudah berjumlah ratusan orang. Selain kepala sekolah dan bendahara, orangtua siswa hingga alumni siswa turut diperiksa menjadi saksi.

"Sampai hari ini, jumlah saksi yang telah kami periksa sudah ratusan orang. Hitungan satu sekolah minimal dua orang saja itu sudah sangat banyak yang diperiksa. Kami terus maraton lakukan pemeriksaan," kata Hasbullah.

Jumlah sekolah yang harus diperiksa dan dimintai keterangan yang sangat banyak ini sempat menjadi kendala lamanya proses penyidikan.

Baca Juga: Gempa M5,1 di Karangasem Bali Sebabkan Beberapa Unit Rumah Rusak, BNPB: Kerusakan RS Balimed Hoax

Jarak sekolah dan luasan wilayah di Kabupaten Tasikmalaya pun menjadi kendala lain, sehingga ia mengaku memerlukan waktu yang banyak untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang ada untuk mengembangkan proses penyidikan tersebut oleh tim penyidikik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya," tutur Hasbullah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pemotongan dana PIP ini terjadi tahun 2020. Saat itu karena masih pandemi Covid-19, pengambilan dana bantuan PIP siswa dikuasakan kepada pihak sekolah. Hal ini agar tidak terjadi kerumunan orang saat pencairan bantuan di bank.

Baca Juga: Jalani Persidangan, 7 Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Bandung

Tetapi dalam praktiknya, nilai bantuan yang diterima para siswa lebih kecil dari nilai yang seharusnya mereka terima. Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menemukan indikasi  pemotongan dana PIP itu antara 10 hingga 20 persen dari nilai bantuan.

Dari dana PIP yang besaran setiap siswa seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 tergantung jenjang kelas siswa, ternyata nilainya dipotong hingga 20 persen per siswa.

Dugaan awal waktu itu terjadi di 200-an sekolah yakni SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya, namun ternyata mengembang hingga mencapai 300-an lebih sekolah. Nilai kerugian negara akibat kasus dugaan penyunataan dana PIP tersebut, bisa ditaksir mencapai miliaran rupiah.*




Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x