Pelaku Penyiksaan hingga 5 Monyet Mati di Tasikmalaya Dihukum 3 Tahun Penjara, Langsung Menyatakan Menerima

- 15 Desember 2022, 21:09 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya membacakan vonis secara daring terhadap Asep Yadi Nurul Hikmah, terpidana yang menyiksa anak monyet hingga lima ekor mati.*
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya membacakan vonis secara daring terhadap Asep Yadi Nurul Hikmah, terpidana yang menyiksa anak monyet hingga lima ekor mati.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

Asep melakukan penganiayaan terhadap anak monyet itu direkam melalui hape karena ada pesanan dari Deni Novianto, warga Solo, Jawa Tengah, yang menjanjikan akan membayar Rp 200.000 dari setiap video yang dibuatnya.

Deni yang sempat mengirim hape untuk merekam dan sempat juga mengirim anak monyet serta mengirimkan uang kepada Asep, sampai saat sekarang statusnya masih DPO atau buronan kepolisian.

Baca Juga: Pembangunan Taman Alun-alun Singaparna Tasikmalaya Dikebut Target, Akhir Tahun Ini Harus Selesai

Perkara ini terungkap karena ada rekaman penganiayaan anak monyet itu yang viral dan beredar di masyarakat.

Seusai persidangan, JPU Siti Halimatun SH diminta tanggapannya oleh kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, terkait ada warga yang sempat melihat video kekejaman pelaku menyiksa sejumlah anak monyet tersebut dan menilai tuntutan JPU kurang berat.

Menanggapi hal tersebut, Siti mengatakan tuntutan yang diajukannya sudah cukup berat sebab penganiayaan terhadap anak monyet ancaman hukuman maksimalnya hanya enam bulan penjara. Menurutnya, anak monyet tidak termasuk satwa yang dilindungi.

Baca Juga: Atlet Balap Sepeda asal Garut Ditangkap Polisi Karena Jual Ganja

Tetapi berbeda ancaman hukumannya yakni menjadi maksimal lima tahun bagi mereka yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

"Nah karena terdakwa ini tersangkut juga dalam perkara menjual-belikan satwa yang dilindungi maka kami bisa mengajukan tuntutan empat tahun penjara, dan kami menerima putusan majelis hakim karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," kata Siti.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x