Pelaku Penyiksaan hingga 5 Monyet Mati di Tasikmalaya Dihukum 3 Tahun Penjara, Langsung Menyatakan Menerima

- 15 Desember 2022, 21:09 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya membacakan vonis secara daring terhadap Asep Yadi Nurul Hikmah, terpidana yang menyiksa anak monyet hingga lima ekor mati.*
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya membacakan vonis secara daring terhadap Asep Yadi Nurul Hikmah, terpidana yang menyiksa anak monyet hingga lima ekor mati.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

KABAR PRIANGAN - Hanya memerlukan waktu dua hari sejak tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Kamis 15 Desember 2022 sudah bisa mengambil kesimpulan dalam kasus penyiksaan anak monyet hingga lima ekor mati.

Majelis hakim bulat menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara potong masa tahanan terhadap Asep Yadi Nurul Hikmah (25), penduduk Lengkongbarang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, yang terbukti telah menyiksa anak-anak monyet tersebut.

Selain vonis penjara, Asep pun dikenai majelis hakim PN Tasikmalaya dengan denda sebesar Rp 5.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyiksaan hingga 5 Monyet Mati di Tasikmalaya Dituntut 4 Tahun Penjara, Warga: Terlalu Ringan!

Vonis tersebut dibacakan oleh Abdul Gofur SH, sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Zeni Zenal Mutaqin SH, MH, dan Rahmawati Wahyu S, SH, Mhli, sebagai Hakim Anggota.

Atas putusan itu JPU Siti Halimatun SH, dari Kejaksaan Negeri Singaparna Kabupaten Tasikmalaya maupun terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, masing-masing menyatakan menerima.

Besaran vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Siti yang dibacakan Selasa 13 Desember 2022. Diberitakan sebelumnya, Siti meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 5.000.000 subsidair lima bulan kurungan.

Baca Juga: Pengendara Jalur Ciamis-Cirebon Mesti Hati-hati, Ada Tumpahan Oli di Baregbeg Bikin Puluhan Motor Terpleset

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai Asep Yadi NH terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kurun waktu sejak tahun 2021 hingga Mei 2022 telah melakukan penganiayaan terhadap anak monyet sebanyak 14 kali yang mengakibatkan lima anak monyet mati.

Asep melakukan penganiayaan terhadap anak monyet itu direkam melalui hape karena ada pesanan dari Deni Novianto, warga Solo, Jawa Tengah, yang menjanjikan akan membayar Rp 200.000 dari setiap video yang dibuatnya.

Deni yang sempat mengirim hape untuk merekam dan sempat juga mengirim anak monyet serta mengirimkan uang kepada Asep, sampai saat sekarang statusnya masih DPO atau buronan kepolisian.

Baca Juga: Pembangunan Taman Alun-alun Singaparna Tasikmalaya Dikebut Target, Akhir Tahun Ini Harus Selesai

Perkara ini terungkap karena ada rekaman penganiayaan anak monyet itu yang viral dan beredar di masyarakat.

Seusai persidangan, JPU Siti Halimatun SH diminta tanggapannya oleh kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, terkait ada warga yang sempat melihat video kekejaman pelaku menyiksa sejumlah anak monyet tersebut dan menilai tuntutan JPU kurang berat.

Menanggapi hal tersebut, Siti mengatakan tuntutan yang diajukannya sudah cukup berat sebab penganiayaan terhadap anak monyet ancaman hukuman maksimalnya hanya enam bulan penjara. Menurutnya, anak monyet tidak termasuk satwa yang dilindungi.

Baca Juga: Atlet Balap Sepeda asal Garut Ditangkap Polisi Karena Jual Ganja

Tetapi berbeda ancaman hukumannya yakni menjadi maksimal lima tahun bagi mereka yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

"Nah karena terdakwa ini tersangkut juga dalam perkara menjual-belikan satwa yang dilindungi maka kami bisa mengajukan tuntutan empat tahun penjara, dan kami menerima putusan majelis hakim karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," kata Siti.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x