BPBD Garut Sosialisasikan Perubahan Perda Tentang Kebencanaan

- 19 Desember 2022, 19:33 WIB
BPBD Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
BPBD Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Redante, Tarogong Kaler, Garut, Senin 19 Desember 2022. 

Acara dibuka Sekretaris Daerah selaku Kepala BPBD Garut, Nurdin Yana, dan dihadiri perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Garut dan sukarelawan dari organisasi kebencanaan serta sejumlah stakeholder lainnya.

Nurdin menyampaikan, adanya perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 ke Perda Nomor 12 Tahun 2022 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, di antaranya karena adanya regulasi yang berubah serta penyebaran bencana yang sangat masif di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Jersey Tim Argentina di Garut Harganya Naik dan Laris Manis

“Pola penanganan yang berbeda, pola pencegahan yang seperti apa ini juga harus kita sampaikan, harus kita ubah. Sehingga hari ini lah kita ubah Perda Nomor 3 Tahun 2015 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2022,” ucap Sekda. 

Ia berharap, setelah sosialisasi ini, semua peserta yang hadir baik secara langsung maupun melalui zoom meeting dapat bersinergi saling membahu, karena penanggulangan bencana merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.

“Nah ini dimaksudkan agar ada sinergitas antara kita, karena bencana itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi ada komulasi termasuk juga masyarakat disitu, sehingga saya juga meminta kepada Pak Kalak agar bisa ada satu space, agar bisa dijadikan untuk alat komunikasi antara kita dengan teman- teman misalnya relawan, sehingga kita tahu kondisi di lapangan seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Garut Buka Pendaftaran PPS dengan Kebutuhan Mencapai 1.326 Orang

Sekda juga menginstruksikan kepada sukarelawan maupun Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Garut, untuk lebih memperhatikan terkait data bencana, agar data tersebut sesuai dan betul-betul akurat sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan. 

Sementara itu, Kalak BPBD Garut, Satria Budi menyampaikan, Perda Nomor 12 Tahun 2022 ini terdiri dari 139 pasal, di mana 21 pasal sudah disesuaikan dengan regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik itu dari regulasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan regulasi-regulasi lainnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x