Bupati Sebut Banyak Pihak yang Intervensi Satpol PP Usai Ungkap Gudang Miras Berskala Besar

- 1 Januari 2023, 20:00 WIB
Bupati PP Garut, Bambang Hafid meninjau langsung hasil penggrebekan ribuan botol miras dari sebuah rumah yang berlokasi di Perum Nusa Indah, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Bupati PP Garut, Bambang Hafid meninjau langsung hasil penggrebekan ribuan botol miras dari sebuah rumah yang berlokasi di Perum Nusa Indah, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Satu hari menjelang pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang digunakan gudang penyimpanan minuman keras (miras). Pascapengungkapan, pihak Satpol PP mendapatkan intervensi atau penekanan dan sejumlah pihak yang diduga punya keterkaitan dengan pemilik gudang miras tersebut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebutkan menjelang libur Natal dan tahun baru 2023 dirinya telah mengintruksikan Satpol PP untuk melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Salah.satu sasaran operasi yakni mencegah peredaran dan penyalahgunaan miras yang pada malam Natal dan tahun baru biasanya marak. 

Hasilnya, tutur Rudy, secara membanggakan pihak Satpol PP berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang digunakan tempat penyimpanan atau gudang miras. Rumah tersebut berlokasi di kawasan Perum Nusa Indah, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul. 

Baca Juga: Bupati Tegaskan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut tidak Dibubarkan

"Dalam operasi yang dilaksanakan Sabtu, 31 Desember 2022 dinihari kemarin, petugas Satpol PP berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras. Terdapat ribuan botol miras di dalam rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp1 miliar," ujar Rudy.

Disebutkannya, gudang miras tersebut termasuk berskala besar. Bahkan jenis dan merk miras yang ada pun bervariasi mulai yang termurah bahkan sampai ada yang harganya mencapai Rp5 juta per botol.

Pengungkapan keberadaan gudang miras di wilayah Desa Jayaraga itu menurut Rudy berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada pihak Satpol PP. Petugas pun langsung melakukan pengecekan dan penggrebekan dan apa yang mereka dapatkan di dalam rumah itu cukup mencengangkan. 

Baca Juga: Disiapkan untuk Malam Tahun Baru, Nilai Ribuan Botol Miras Hasil Penggrebekan di Garut Capai Miliaran Rupiah

Diungkapkannya, di dalam rumah didapatkan empat ruangan yang semuanya digunakan untuk tempat penyimpanan miras. Petugaspun langsung mengamankan miras yang jumlahnya mencapai ribuan botol itu ke Kantor Satpol PP.

"Pascapengungkapan yang dilakukan petugas Satpol PP, saya mendapatkan laporan adanya sejumlah pihak yang "merecoki" Satpol PP. Mereka memberikan penekanan dan intervensi agar Satpol PP bisa sedikit lunak terhadap pemilik gudang miras itu," kata Rudy.

Menyikapi hal ini, disampaikan Rudy pihaknya tentu saja sangat menyesalkan hal itu. Ia menilai hal itu tidak seharusnya terjadi apalagi Satpol PP telah melaksanakan tugasnya sesuai SOP. 

Baca Juga: Selama 2022, BNN Garut Rehabilitasi 140 Pengguna Narkoba

Rudy pun menyampaikan apresiasi untuk jajaran Satpol PP yang telah berhasil mengungkap keberadaan gudang penyimpanan ribuan botol miras di daerahnya. Diperkirakan ribuan botol miras itu akan didistribusikan dan dijual ke sejumlah daerah di Garut untuk stok malam tahun baru. 

Ia mengaku tak bisa membayangkan seandainya ribuan botol miras itu tak terdeteksi petugas dan sampai beredar. Tentu akan sangat masyarakat yang menjadi korban, belum.lagi dampak yang ditimbulkannya yang juga sangat membahayakan masyatakat.

"Meskipun ada berbagai pihak yang menekan Satpol PP dan sebagainya, tapi kami ini adalah harus menyelamatkan masyarakat dati bahayanya penyalahgunaan miras. Kami bersama Satpol PP akan menjaga keamanan barang bukti berupa ribuan botol miras tanpa mempedulikan tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ucap Rudy.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut Jawa Barat yang Lagi Hits dan Instagramable Untuk Malam Tahun Baruan

Sebelumnya pada Sabtu, 31 Desember 2022 dini hari petugas Satpol PP yang tengah melaksanakan operasi berhasil menemukan gudang penyimpanan ribuan botol miras. Gudang tersebut berada di dalam salah satu rumah yang berlokasi di Perum Nusa Indah, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul. 

Kasatpol PP Garut, Bambang Hafid, menyatakan nntinya sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Perda 13 tahun 2015 tentang anti maksiat, ribuan botol miras itu akan dimusnahkan. Selain itu, untuk pemilik gudang juga akan dikenakan sanksi Tipiring. 

"Hari ini kita amankan ribuan botol miras dari sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan di kawasan Tarogong Kidul. Kita lakukan penyitaan terhadap ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merk dengan nilai mencapai miliaran ini," kata Bambang.

Baca Juga: Ayi Suryana dari PPP Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut

Menurutnya, gudang miras yang kali ini berhasil diungkap dan digrebek terbilang berskala besar. Selain jumlah miras yang mencapai ribuan botol, mirasnya pun yang berkelas dengan harga mencapai jutaan rupiah per botolnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah