Dana Nasabah Bank CiJ Tasikmalaya Dijamin Aman, Direksi Dukung Upaya Penegakan Hukum

- 2 Januari 2023, 20:10 WIB
Direksi Bank CiJ Tasikmalaya beserta kuasa hukumnya, HN Suryana (kedua kanan) melakukan konfrensi pers terkait kondisi Bank CiJ .*
Direksi Bank CiJ Tasikmalaya beserta kuasa hukumnya, HN Suryana (kedua kanan) melakukan konfrensi pers terkait kondisi Bank CiJ .* /kabar-priangan.com/Aris MF

Makanya, kata Iman, dengan jaminan tersebut pihaknya meminta kepada seluruh relasi dan nasabah tidak meragukan Bank CiJ. Sebab selain dana mereka aman dan terjaga di Bank CiJ, kondisi sebenarnya sudah terungkap siapa pelakunya. Karena semuanya sudah terbukti itu hanya oknum yang tidak benar.

"Maka dengan adanya penetapan empat tersangka menunjukkan bahwa bukan Bank CiJ yang tidak benar, tetapi hanya oknumnya saja yang tidak benar. Kini semua sudah terungkap. Semua hal ini bisa dibuktikan dengan penetapan tersangka. Saya harap masyarakat tidak ragu menggunakan layana kami," ujar Iman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bupati Sumedang Bantu Replikasi Pola Penurunan Stunting di Daerah Lain

Sementara itu, Kuasa hukum Bank CiJ, HN Suryana mengatakan, dengan adanya pengumuman penetapan empat tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kemarin, merupakan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme untuk mengungkap suatu peristiwa pidana.

"Dimana ini menunjukan bahwa proses kejahatan tersebut sudah terungkap secara terbuka dan transparan. Kami pun siap mendukung upaya kejaksaan serta pengadilan nanti dalam upaya penegakan hukum, " jelas HN Suryana.

Sebelumnya diketahui, jika Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menetapkan empat orang tersangka pada perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam Pemberian Kredit oleh Bank CiJ kepada CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Tridisaindo dan CV. Malabar Gemilang Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Menambah Channel dan Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual

Keempat orang tersangka masing-masing FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ, DI selaku ASN di Setda Pemerintah Kota Tasikmalaya, RB selaku Wakil Direktur CV. Tridisaindo dan pihak CV. Perfecta Jaya Konstruksi, AC selaku Direktur CV. Malabar Gemilang.

Dipaparkan HN Suryana, awal terjadinya kasus dugaan korupsi SPK fiktif tersebut yakni pada sekitar bulan Agustus 2021. DI dan A Direktur CV Malabar Gemilang melakukan pertemuan awal dengan Kepala Divisi Pemasaran bank CiJ untuk membicarakan terkait adanya pekerjaan yang berada di Lingkungan Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya dari pertemuan tersebut DI yang merupakan ASN di Setda Pemerintahan Kota Tasikmalaya itu menggunakan ke-3 CV yakni CV Malabar Gemilang, CV Perfekta Jaya Kontruksi dan CV. Tri Disaindo.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x