Selanjutnya, hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) disimpulkan bahwa semua paket yang berasal dari DI itu melalui ketiga CV tersebut ternyata fiktif.
Berdasarkan hasil temuan Tim Verifikasi KRING, maka pihak Direksi Bank CIJ mengambil langkah tegas berupa membuat laporan peristiwa pidana ini ke pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
"Alhamdulilah saat ini sudah terungkap bahkan empat tersnagka sudah ditetapkan. Peristiwa perbuatan pidana ini merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga bagi bank CiJ untuk melakukan koreksi dan perbaikan ke depan," katanya.*