"Ya, tadi saya sudah mendapatkan laporannya melalui telapon, jadi kami menyatakan pikir pikir terlebih dahulu dan untuk itu punya waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan yang nantinya apakah akan menerima atau naik banding," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin kepada wartawan mengatakan kasus korupsi yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya yakni dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Alam di Garut yang Lagi Hits dan Viral, Cocok Dikunjungi bersama Pacar
Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan yakni berupa konsultasi fiktif. Kedua terdakwa merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri.
“Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.
Akibat perbuatan kedua orang maling uang rakyat tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp460 juta.*