"Saat ini kami juga memberikan waktu kembali selama lagi satu minggu, jika mereka masih membandel maka kami akan membongkar reklame tersebut," ujar Dedih.
Dedih menyebutkan, dengan batas waktu toleransi satu minggu diharapkan mereka segera memproses izin reklame dengan menempuhnya di Dinas Perizinan.*