KABAR PRIANGAN - Ribuan anak di bawah umur (di bawah 19 tahun) yang berada di Kabupaten Tasikmalaya ternyata banyak yang mengajukan dispensasi nikah. Hal ini berdasarkan data pengajuan yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, tercatat sebanyak 3.069 anak di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi nikah di bawah umur. Untuk data pada tahun 2022 saja, tercatat ada sebanyak 778 perkara pemohonan/pengajuan dispensasi nikah dibawah umur dan ini menjadi terbanyak di Priangan Timur.
Diketahui, dari kurva empat tahun sebelumnya memang sudah terlihat adanya peningkatan dispensasi nikah dibawah umur. Walau pada tahun 2018 hanya ada 31 perkara dispensasi, namun pemohonan dispensasi mulai terlihat naik sejak 2019 yang saat itu tercatat sebanyak 286 perkara.
Baca Juga: Ngobrol Santai dengan Agus AW, Angklung Sered Balandongan Tasikmalaya dan Pendidikan Karakter
Begitu pun pada tahun 2020 naik menjadi 946 perkara. Bahkan tahun 2021, naiknya cukup signifikan yakni sebanyak 1.028 perkara dispensasi.
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Sanusi MH, mengatakan, dulu usia pernikahan untuk anak perempuan minimal 16 tahun dan anak laki-laki minmal 19 tahun. Saat ini ada penyamaan baik perempuan maupun laki-laki yakni batas usia minimalnya 19 tahun.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harus 19 tahun baik laki-laki atau perempuan yang berkeinginan menikah. "Memang dulu pernikahan untuk usia perempuan 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Saat ini ada penyamaan baik perempuan maupun laki-laki 19 tahun," kata Sanusi, Rabu 18 Januari 2023.
Ia menjelaskan, perkara dispensasi atau permohonan sidang nikah di bawah umur itu mulai banyak sejak keluar Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019. Karena itu pemerintah harus merespons cepat dengan adanya permohonan dispensasi tersebut.