Pencuri Perempuan Sandera Nenek 90 Tahun hingga Terluka, Setelah Ulahnya Ketahuan dan Terdesak Dikepung Warga

- 24 Januari 2023, 18:42 WIB
Seorang nenek berusia 90 tahun, Juariah, warga Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami tindak pidana penganiayaan setelah dirinya memergoki seorang pencuri yang masuk rumahnya, Minggu 22 Januari 2023 malam.*
Seorang nenek berusia 90 tahun, Juariah, warga Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami tindak pidana penganiayaan setelah dirinya memergoki seorang pencuri yang masuk rumahnya, Minggu 22 Januari 2023 malam.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Seorang nenek berusia 90 tahun, Juariah, warga Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami tindak pidana penganiayaan setelah dirinya memergoki ada seorang perempuan yang masuk rumahnya dan hendak melakukan pencurian.

Selain sempat menyandera korban, pelaku yang saat itu sudah dikepung massa juga menyayat lengan kiri sang nenek dengan menggunakan pisau dapur. Beruntung koban akhirnya bisa terselamatkan, meski lengan kiri korban terluka hingga mendapat penanganan medis 12 jahitan.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu 22 Januari 2023 malam tersebut, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan oleh warga. Pelaku perempuan berinisial AE tersebut ternyata sempat menjadi pasien pijat dari korban dan sebelumnya pun sempat melakukan aksi pencurian di rumah nenek Juariah.

Baca Juga: Bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya Akan Diratakan, Warga Bersyukur Jika Dijadikan Area Parkir

Kepada petuga polisis, pelaku tampak menangis menyesali perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah Nenek Juariah dengan pura-pura menjadi pasien pijat karena korban merupakan seorang tukang pijat yang tinggal seorang diri disana. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur.

Cucu korban, Gugum Gumilar, mengatakan, awal mula aksi pencurian disertai kekerasan teraebut diketahui manakala neneknya berteriak-teriak memanggil dirinya. Sang nenek memberitahukan bahwa di bawah tempat tidur ada sesuatu. Namun ketika dicek tidak ada apa-apa.

“Namun ketika saya cari ke tempat lain, ternyata ada seseorang di kamar depan. Pelaku ini entah dari mana dan jam berapa masuknya," kata Gugum, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: 10 Hari Hilang, Ita Rosita warga Karangsari Pangandaran Tinggalkan Dua Balita Kembar

Dijelaskan dia, ketika itu belum ada barang yang sempat diambil oleh pelaku. Tetapi pada hari sebelumnya, neneknya sempat kehilangan uang sebesar Rp1.600.000 dan diduga hilang akibat dicuri oleh pelaku yang sama.

Terkait pelaku yang kepergok hendak mencuri sampai melukai neneknya karena pada saat kejadian banyak warga sehingga pelaku diduga terdesak. Soalnya ketika ditanya oleh warga, pelaku tidak mengakui dan terus mengelak dirinya ada disana untuk mencuri. Tanpa berpikir panjang, seketika pelaku langsung menyandera korban menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

"Mungkin karena pelaku ini takut telah dipergoki dan dikepung warga, maka ia meminta dibebaskan. Seketika itu pelaku menyandera Nenek, namun karena nenek saya berontak, makanya si pelaku sampai melukai tangan korban pakai pisau," ujar Gugum.

Baca Juga: Nikah Massal di Ponpes Miftahul Huda 2 Ciamis Haru dan Meriah, 10 Pengantin Santri Diarak Pakai Becak Mini

Kapolsek Cineam, AKP Dede Dermawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya pun kini sudah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah memasuki rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Aksi pencurian ini tidak sampai terjadi karena pemilik rumah (korban) terlebih dulu memergoki pelaku.

“Saat itu korban berontak dan terduga pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang ada di sana. Kemudian, pelaku sempat mengancam serta melukai tangan kiri korban dengan pisau hingga korban menderita luka sayatan 12 jahitan,” ujar Dede.

Berdasarkan hasil pemeriksaan anggotanya, kata Dede, pelaku beralasan nekat mencuri karena terdesak faktor ekonomi. Sebelumnya juga AE pernah melakukan pencurian di rumah nenek tersebut. Kini atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 dan atau pasal 335 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x