KABAR PRIANGAN - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut langsung menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Garut.
Pihak pelaporpun telah dipanggil dan dimintai ketarangannya oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Garut.
"Alhamdulillah, respon pihak Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan yang kami berikan terbilang cepat. Hari Minggu, 22 januari 2023 kemarin saya telah diperiksa atau dimintai keterangan kaitan dengan laporan yang telah saya berikan," kata pemerhati kebijakan publik yang melaporkan Sekwan Garut ke polisi, Asep Muhidin, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Hanya Hubungan Bisnis, Keluarga Bantah Siti Asal Garut Telah Dinikahi Wowon
Disebutkannya, sebelumnya dirinya telah mendapatkan surat resmi terkait informasi penanganan laporan yang saya berikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah di Sekretariat DPRD Garut tahun anggaran 2021 sebesar Rp300 juta lebih.
Kemudian dirinya juga mendapatkan undangan dari pihak penyidik untuk datang ke Polres Garut pada Sabtu, 9 Januari 2023 untuk dimintai keterangan.
Namun imbuh Asep, dikarenakan hari Sabtu ada kepentingan yang tak bisa ditinggalkan, maka dirinya mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan menjadi hari Minggu dan hal itu disetujui pihak penyidik.
Akhirnya, hari Minggu kemarin, dirinya pun telah dimintai keterangan secara resmi oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Garut kaitan dengan laporan yang diberikannya.
Menurut Asep, saat itu ada 15 pertanyaan yang diberikan pihak penyidik terhdap dirinya dan semuanya sudah dijawabnya. Tak menutup kemungkinan ke depannya dirinya akan kembali dimintai keterangan mengingat saat ini baru tahap pemeriksaan awal yang dilakukan pihak penyidik dan dirinya siap untuk dipanggilembali kapanpun.