Kasus Dugaan Korupsi DPRD, Kejari Garut Akan Periksa Kembali Unsur Pimpinan Dewan

- 29 Desember 2022, 21:30 WIB
Kejari Garut akan memanggil dan meriksa kembali unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Garut.
Kejari Garut akan memanggil dan meriksa kembali unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan memanggil dan memeriksa kembali unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Garut. 

Kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat Garut apalagi penanganannya sudah berlangsung cukup lama yakni sejak tahun 2019. 

Rencana adanya pemanggilan dan pemeriksaan kembali unsur pimpinan DPRD Garut diungkapkan Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti. Pemanggilan dan pemeriksaan akan kembali dilakukan baik terhadap unsur pimpinan DPRD Garut periode 2014-2019 maupun yang sekarang. 

Baca Juga: Rawan Bencana, Bupati Sarankan Wisatawan Tak Kunjungi Pantai atau Gunung di Garut

"Saat ini kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019 masih dalam proses penyidikan. Makanya kami pasti akan memanggil dan memeriksa kembali seluruh anggota DPRD Garut periode 2014-2019 termasuk seluruh unsur pimpinannya," kata Neva pada acara Press Release Kejari Garut Dalam Rangka Transfaransi Kinerja Periode Januari-Desember 2022 di aula Kejari Garut, Kamis, 29 Desember 2022.

Diakui Neva, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi DPRD Garut ini memang membutuhkan waktu yang lama. Hal ini akibat banyaknya saksi yang harus diperiksa yang jumlahnya mencapai ratusan. 

Penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Garut ini, tutur Neva, masih menjadi "PR" Kejari Garut di tahun 2023. Selain jumlah saksi yang harus diperiksa terbilang banyak, lambatnya penanganan kasus ini juga akibat keterbatasan personil Kejari Garut. 

Baca Juga: Berkunjung ke Garut, Kapolda Sarankan Polsek Tak Lakukan Penahanan

Neva menyampaikan, kasus dugaan korupsi DPRD Garut ini perkaranya sudah diekspos di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun pihak BPKP meminta agar pihak Kejati Garut untuk melengkapinya sehingga proses penyidikan masih harus dilakukan. 

Selama proses penyidikan dilakukan, Neva menyatakan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 sudah dipanggil dan diperiksa. Namun ternyata kasus ini melibatkan banyak orang sehingga banyak pula saksi lainnya yang harus diperiksa sehingga memerlukan waktu lama. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x