Pascamelaporkan Sekwan DPRD Garut, Pelapor Dimintai Keterangan Pihak Kepolisian

- 25 Januari 2023, 22:18 WIB
Pemerhati kebijkaan publik, Asep Muhidin memperlihatkan berkas yang dijadikan salah satu bahan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekwan Garut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Pemerhati kebijkaan publik, Asep Muhidin memperlihatkan berkas yang dijadikan salah satu bahan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekwan Garut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. /kabar-priangan.com/DOK/

Asep mengungkapkan, ia melaporkan Sekwan DPRD Garut, DM atas tuduhan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. 

Baca Juga: Wisata Taman Satwa Cikembulan Garut Semakin Berkembang, Jumlah Pengunjung Fantastis

Dari hasil penelusuran yang telah dilakukannya, ada dana biaya operasional (BOP) anggota DPRD Garut atau unsur pimpinan yang dicairkan, tetapi malah dipakai untuk membeli hewan kurban yang tentunya diluar kegiatan sebagai anggota DPRD. 

"Seharusnya uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang ada kaitannya dengan kedinasan, bukan yang sifatnya pribadi seperti membeli hewan kurban. Jadi enak donk kalau anggota DPRD mau kurban tinggal pakai uang rakyat yang dikelola oleh Setwan," ucapnya.

Dia menyatakan, anggota DPRD memang memiliki hak sebagaimana diatur Pasal 178 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tim Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi Jasad Korban Pembunuhan Wowon Cs di Garut

Dalam undang-undng itu disebutkan “Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah”.

Namun hal ini tidak berarti mereka bisa serta merta atau semaunya menggunakan uang rakyat yang dipercayakan pengelolaannya kepada pejabat.

Lalu pada Pasal 22 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tambah Asep, mengatur batasan penggunaan dana operasional. Di pasal tersebut disebutkan “Dana operasional pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas”.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Saung Lesehan di Garut, Lengkap dengan Sajian Khas Sunda yang Akan Manjakan Lidah!

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah