Pascamelaporkan Sekwan DPRD Garut, Pelapor Dimintai Keterangan Pihak Kepolisian

- 25 Januari 2023, 22:18 WIB
Pemerhati kebijkaan publik, Asep Muhidin memperlihatkan berkas yang dijadikan salah satu bahan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekwan Garut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Pemerhati kebijkaan publik, Asep Muhidin memperlihatkan berkas yang dijadikan salah satu bahan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekwan Garut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. /kabar-priangan.com/DOK/

"Jadi cukup jelas ditegaskan Pasal 22 ayat (6) PP 18 Tahun 2017 tersebut dilarang menggunakan dana operasional selain untuk kegiatan sebagai anggota DPRD, bukan untuk membeli hewan kurban apalagi dipakai silaturahmi pribadi, kelompok dan/atau golongannya," ujar Asep. 

Ditandaskan Asep, dirinya mendorong APH dalam hal ini Polres Garut untuk dapat juga dengan segera memeriksa anggota dan pimpinan DPRD, jangan hanya jajaran Sekertariat DPRD saja yang diperiksa. Untuk memastikan laporannya ditangani dengan serius, ia pun berjanji untuk terus memantau progres perkembangannya.

Karena, imbuh Asep, Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sidang mengatur hak-hak pelapor, bila diperlukan bisa saja dengan upaya praperadilan.

Baca Juga: Masjid Jami di Leles Garut Hangus Dibakar oleh ODGJ

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Garut terkait penanganan laporan yang diberikan pemerhati kebijakan publik atas tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekwan DPRD Garut.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah