Periksa ODGJ Pembakar Masjid, Polres Garut Siapkan Tim Ahli Kejiwaan

- 27 Januari 2023, 20:04 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro akan melakukan penanganan kasus pembakaran masjid yang terjadi di wilayah Desa Lembang, Kecamatan  Leles.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro akan melakukan penanganan kasus pembakaran masjid yang terjadi di wilayah Desa Lembang, Kecamatan Leles. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut saat ini masih melakukan penanganan kasus pembakaran masjid yang terjadi di wilayah Desa Lembang, Kecamatan Leles.

Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian langkah untuk dapat memastikan apakah perkara ini akan dilanjut proses hukumnya atau tidak. 

"Kami memang sudah mendapatkan keterangan terkait indikasi gangguan jiwa yang dialami pelaku E (29). Namun demikian kami masih melakukan langkah-langkah penanganan," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Selama 2022 Hingga Awal 2023, Polres Garut Selesaikan 288 Kasus dengan Restorative Justice

Menurut Rio, untuk memastikan apakah proses hukum terhadap E akan dilanjutkan atau tidak mengingat adanya indikasi gangguan kejiwaan yang dialami E, maka pihaknya akan menyiapkan tim ahli kejiwaan. 

Tim ini akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan E apakah benar mengalami gangguan atau tidak.

Selain tim ahli kejiwaan, Kapolres juga menyebutkan pihaknya akan menyiapkan ahli pidana untuk membantu penyelidikan kasus pembakaran masjid jami di Leles ini. Hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan dan ahli pidana ini akan menjadi pertimbangan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap proses penyidikan atau dihentikan.   

Baca Juga: Hari Jadi Garut ke 210 Usung Tema Purnamakarya Rucita Wibawa

Sebelumnya diungkapkan Rio, pihaknya telah memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Berdasarkan keterangan sementara yang didapatkan dari pihak keluarga pelaku maupun warga setempat, selama ini E disebut mengalami gangguan jiwa bahkan telah tiga kali mendapat perawatan di rumah sakit jiwa.

"Tak lama setelah kejadian, kami langsung mengamankan pelaku E. Namun selain keterangan keluarga dan warga, kami juga mendapatkan barang bukti berupa keterangan dari tiga rumah sakit jiwa yang menerangkan bahwa E pernah mendapatkan perawatan karena mengalami gangguan jiwa," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x