KABAR PRIANGAN - Pemkab Garut di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Barnas Adjidin, mengeluarkan kebijakan program penataan kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota.
Penataan dilakukan dengan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
Kebijakan tersebut telah menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut tapi ada juga yang dengan tegas menolak kebijakan yang dianggap menimbulkan kemiskinan baru di Garut.
Baca Juga: Foto-foto Mantan Bupati Garut yang Dipajang di Tribun Akhirnya Menghilang
"Kami sudah lama berjualan di kawasan Pengkolan tapi tiba-tiba ada larangan dari pihak Pemkab Garut. Kebijakan ini tentu sangat merugikan bagi kami yang selama ini hanya mengandalkan pendapatan dari hasil berjualan sebagai PKL di Pengkolan," komentar Dadang, salah seorang PKL di kawasan Pengkolan, Minggu, 14 April 2024.
Apalagi tuturnya, sikap tegas Pemkab Garut tersebut terkesan tebang pilih karena sebagian PKL masih diperbolehkan untuk tetap berjualan.
Yang paling disesalkan, Pemkab Garut, dalam hal ini Pj Bupati sama sekali tidak memikirkan nasib para PKL yang selama ini hanya menggantungkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya dari hasil berjualan sebagai PKL.
Baca Juga: Guru Honorer di Garut Datangi Kantor KCD Sampaikan Rasa Khawatir Kedatangan PPPK
Menghilangkan Mata Pencaharian
Komentar juga disampaikan Angga (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul. Menurutnya, dengan adanya kebijakan pelarangan bagi para PKL untuk berjualan di kawasan Pengkolan, berarti Pemkab Garut telah menghilangkan mata pencaharian banyak orang.
Hal ini dinilainya sama saja dengan menciptakan kemiskinan baru di Garut. Yang lebih memprihatinkan, akan banyak orang yang terdampak terutama anggota keluarga dari para PKL karena suami atau orang tuanya tak lagi bisa membiayai mereka.