KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana tahun 2022, pada Rabu pagi (8/2/2023) di halaman kantor Kejari Kota Tasikmalaya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, minuman keras, obat-obatan terlarang, rokok non cukai, senjata tajam, dan barang bukti hasil lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3R) Kejari Kota Tasikmalaya Damarwulan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan, dan para kasi lainnya.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Murah Meriah, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga!
Kasi P3R Kejari Kota Tasikmalaya Damarwulan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan selama 2022.
"Kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana selama tahun 2022," kata Damarwulan.
Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu-sabu dan rokok.