Sidang Lanjutan Dugaan Kecurangan Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS oleh KPU Ciamis, Pelapor Malah Tak Hadir

- 10 Februari 2023, 00:16 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis kembali menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 oleh KPU Ciamis dengan agenda jawaban terlapor di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kamis 9 Februari 2023.*
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis kembali menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 oleh KPU Ciamis dengan agenda jawaban terlapor di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kamis 9 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Zoom/Bawaslu Ciamis/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis kembali menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis dengan agenda jawaban terlapor di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis, Kamis 9 Februari 2023.

Namun disayangkan, jadwal yang sudah dipersiapkan Bawaslu Ciamis dalam memediasi perselisihan tersebut, pelapor tidak hadir. Sehingga sidang agenda jawaban terlapor ditunda hingga esok hari, Jumat 10 Februari 2023). "Mengenai pelapor mengapa tidak hadir sebenarnya pihak pelapor yang lebih berkompeten," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan.

Meski demikian, lanjut Uce, Bawaslu Ciamis memberikan kesempatan bagi pelapor untuk hadir di undangan sidang selanjutnya yang telah dijadwalkan. "Kami (Bawaslu Ciamis) memberikan kesempatan bagi pelapor untuk hadir dalam undangan selanjutnya pada hari Jumat, 10 Februari 2023," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan KPU Ciamis dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS, Mulai Disidangkan Bawaslu

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengatakan, KPU Ciamis dalam  siap untuk menjawab apa yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu. "Kami dari KPU Ciamis sudah menyiapkan jawaban-jawaban kemudian data-data sesuai dengan kebutuhan jawaban yang dilaporkan oleh pelapor terhadap Bawaslu dan nanti kami akan sampaikan di persidangan selanjutnya," ucapnya.

Sarno menyebutkan, dalam laporan tersebut diketahui pelapor menduga bahwa ada satu orang peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) memasuki tahapan wawancara tanpa seleksi CAT (Computer Assisted Test).

Dalam kronologinya, menurut Sarno, peserta yang bersangkutan mengikuti seleksi CAT dengan jadwal dan tempat yang berbeda karena peserta tersebut sedang memiliki keperluan lain.

Baca Juga: Pemilu 2024 Masuki Tahap Verfak dengan 'Door to Door', Ketua KPU Pangandaran: Syarat Dukungan bagi Calon DPD

"Jadi beliau sedang mengikuti ujian di kampusnya, kemudian berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Ciamis dan kami menggeser jadwal beliau ke hari besoknya yang dilaksanakan di SMKN 1 Kawali," ujar Sarno.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x