Tuntut Hak-hak yang Belum Dibayarkan, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Ciamis Unjuk Rasa Depan Kantor

- 10 Februari 2023, 21:35 WIB
Puluhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) "SD" menggelar unjuk rasa di depan kantor perusahaannya, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Februari 2023.*
Puluhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) "SD" menggelar unjuk rasa di depan kantor perusahaannya, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

KABAR PRIANGAN - Menuntut haknya yang belum dibayarkan pihak perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) "SD" di Kabupaten Ciamis, puluhan karyawan perusahaan tersebut menggelar unjuk rasa, Jumat 10 Februari 2023.

Demonstrasi digelar di depan kantor perusahaan tersebut, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis. Meski kondisi cuaca hujan, dalam unjuk rasa yang berlangsung seusai Salat Jumat itu tidak membuyarkan aksi karyawan dengan menyampaikan orasi.

Ketua Umum LPHB Tasikmalaya, Ucu Suryana, mengungkapkan, sebanyak 20 karyawan perusahaan yang ujuk rasa tersebut haknya belum dibayarkan. Bahkan estimasi jumlah hak karyawan yang belum dibayarkan hampir mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Korban Amuk Massa di Sumsel Jalani Visum di RSUD dr Slamet Garut

"Kami unjuk rasa di sini menuntut beberapa hak karyawan diantaranya hak pesangon, upah lembur hari biasa, upah lembur nasional, dan hak cuti tahunan," ucapnya.

Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut sudah kurang lebih 15 tahun berdiri. Pihaknya menyayangkan perusahaan yang sudah cukup lama berdiri namun tidak memiliki aturan perusahaan serta ikatan dengan karyawan dengan tidak ada surat perjanjian kerja.

"Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Perbup Ciamis Nomor 2 Tahun 2022. Semuanya sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x