KABAR PRIANGAN-Polrestabes Bandung pada hari ini membuka layanan SIM Keliling di dua titik.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Adapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C yang harus dibawa yaitu:
- KTP yang masih berlaku atau Suket dan fotocopy KTP
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Puluhan PSK Dibawa ke Mako SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Ada Apa?
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di lokasi berikut:
- ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
- Ubertos, Jl. A H Nasution No.4, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa hand sanitizer.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.***