"Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, polisi berhasil menemukan ladang ganja di pinggir Situ Cangkuang, Kecamatan Leles beberapa waktu lalu. Adapun jumlah pohon ganja yang kita temukan di lokasi itu ada 167 barang dengan usia tanam bervariasi," katanya.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Hits dengan Pemandangan Bagus, Asyik buat Nongkrong!
Kasat Narkoba Polres Garut, Jimmy Sihite, menambahkan selain tanaman ganja siap panen dengan usia tanam sekitar 1-2 tahun, pihaknya juga berhasil mengamankan benih tanaman ganja yang masih dalam penyemaian.
Disampaikan Jimmy, hasil penyelidikan dan penyidikan menyebutkan pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak dua tahun terakhir. Selama ini ia sudah melakukan panen dan menjualnya beberapa kali.
Menurut Jimmy, selain pelaku penanaman sekaligus pemilik tanaman ganja, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka ada yang menjual sabu, tembakau sintetis, dan juga obat-obatan terlarang dengan jumlah pengungkapan 11 kasus.
Selain tanaman ganja, disampaikan Jimmy, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari 11 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Ada obat keras berbagai macam jenis dengan jumlah mencapai sekitar 4 ribu butir, jenis tembakau sintetis 105,35 gram, dan sabu seberat 35,186 gram.
Lebih jauh disampaikan Jimmy, ke-26 tersangka yang berhasil diamankan yakni CN (27), AP (28), DS (35), MLFS (30), HFS (21), DR (36), HI (35), IS (35), dan D (45). Selain itu, ada juga AMR (32), CS (35), AC (44), AH (30), M (27), MS (25), dan AK (27).
Baca Juga: Wisata Alam Pantai Ranca Buaya, Surga Tersembunyi di Garut Jawa Barat