Polisi Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Daun Ganja Digunakan untuk Bahan Pengobatan

- 15 Februari 2023, 18:06 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menggelar ekspos terkait pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 16 orang.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menggelar ekspos terkait pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 16 orang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Sedangkan untuk lokasi kejadian, katanya, terdapat di wilayah Kecamatan Leles, Garut Kota, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler. Beberapa pelaku yang berhasil diamankan ada yang merupakan warga Bandung. 

Masih menurut Jimmy, untuk pasal yang dipersangkakan terdiri dari untuk narkotika dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Untuk psikotropika, dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No. 36 Tahun 2009 Jo pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x