KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengimbau kepada partai politik (Parpol) agar bersikap tertib dalam memasang alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang telah disediakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah.
Selama ini pemasangan APK dinilai tidak memperhatikan aspek estetika keindahan sehingga terkesan bertebaran menambah kesan kumuh.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan sejauh ini belum ada tahapan penyelenggaraan untuk pemasangan APK.
Baca Juga: Program Teras Hijau, Strategi Penguatan Ketahanan Pangan Ala Sumedang
Oleh sebab itu sangat disarankan pihak Parpol berkonsultasi langsung dengan Penyelenggara Pemilu juga Pengawas Pemilu.
"Kepada Parpol yang akan melakukan pemasangan alat peraga karena itu sifatnya non komersil. Kami imbau untuk mengajukan permohonan pemasangan kepada Bupati Sumedang melalui Satpol PP," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 15 Februari 2023.
Tak hanya itu, pihak Parpol juga wajib menyertakan titik-titik pemasangan dan berapa lama. Termasuk didalamnya, SatpolPP akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon terkait dengan penyampaian informasi bahwa ada titik-titik ataupun areal yang dilarang dilakukan pemasangan APK.
"Pemasangan harus mengikuti tata estetika Tibumtranmas maupun keindahan tata kota, kemudian waktunya jelas sehingga di kemudian hari bisa dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Kemudian apabila jangka waktu pemasangan habis kemudian tidak dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Maka kami dari Pol PP bisa melakukan pembongkaran terhadap hal-hal tersebut," ujarnya.
Rizzal juga mengatakan, pihaknya membuka kemudahan pengawasan dan pengendalian untuk berkoordinasi dengan pengurus partai yang bertanggungjawab terhadap pemasangan APK.