Dalam tugasnya, sebagai pantarlih dirinya ditugaskan untuk melakukan pengecekan e-KTP dan kartu keluarga (KK) untuk dicocokkan dengan data yang ada di KPU. “Kalau sudah cocok di-list, ditempel (stiker). Kalau tidak cocok atau ada yang salah dilakukan perubahan data dan kalau ada yang dobel dicoret," ujar Pupung.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Muttaqin mengatakan di Kota Tasikmalaya jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2024 sebanyak 547.653 pemilih. Sementara jumlah kepala keluarga yang harus didatangi oleh pantarlih sebanyak 246. 562.
Ade juga mengatakan, tugas pantarlih adalah melaksanakan Coklit yakni pemutakhiran dan pendaftaran pemilih di lingkup TPS-nya masing-masing mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
"Coklit dilaksanakan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah untuk mencocokkan kesesuaian daftar potensial pemilih dengan fakta yang ada, mencoret pemilih jika tidak memenuhi syarat, memperbaiki data, dan memasukan pemilih yang belum terdaftar," ucap Ade.
Demi kelancaran pelaksanaan Coklit, ujar Ade, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan memberikan dokumen seperti KTP-E dan Kartu keluarga kepada petugas Pantarlih. “Beberapa dokumen yang perlu disiapkan warga yaitu KTP, KK atau akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal," katanya.***