KABAR PRIANGAN - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik berupa identitas atau data diri dan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui handphone atau gawai.
Dilansir Kabar-Priangan.com dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil-Kemendagri), IKD disebut juga KTP Digital.
Aplikasi IKD memuat Data Keluarga, Dokumen Kependudukan, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas yang dilakukan pengguna KTP Digital dan lainnya.
Tampilan awal aplikasi IKD di bagian atas terdapat foto, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.